
ANDA MEMILIKI SEBUAH PERUSAHAAN ?
“Sebagai penggerak roda ekonomi, perusahaan perlu membersihkan harta dan laba yang didapatkan”
Sudahkah pernah mengalokasikan Zakat Perusahaan?
Apa Itu Zakat Perusahaan ?
Zakat Perusahaan ialah menzakati harta orang-orang yang menanamkan modal pada suatu perusahaan beserta kegiatan dan keuntungannya.
(Laporan Keuangan (neraca) – Kewajiban aset lancar) + Keuntungan – Pembayaran Utang x 2,5 %
Syarat Sebuah Perusahaan Mengeluarkan Zakat :
- Kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan
- Bidang usaha halal
- Dapat diperhitungkan nilainya
- Dapat berkembang
- Memiliki kekayaan minimal setara 85 gram emas
Perusahaan yang wajib menunaikan zakat perusahaan
- Bentuk Badan Hukum PT, CV, Koperasi, Firma Ataupun Yayasan.
- Perusahaan Jasa (Services) ( Seperti Lawyer, Akuntan, Dan Lain-Lain)
- Perusahaan Keuangan (Finance) (Seperti Bank, Asuransi. Reksadana, Dan Lain-Lain.)
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS : Al-Baqarah ayat 267 )
Ketentuan Zakat Perusahaan :
-
Perusahaanya bergerak di bidang usaha yang halal
Perusahannya bergerak di bidang usaha yang legal juga halal bukan mengandung kegiatan penipuan atau pemerasan
-
Kepemilikannya dikuasai oleh Muslim
Syarat kepemilikan dikuasai oleh Muslim baik secara individu maupun patungan
-
Keuntungannya dapat diperhitungkan secara nilai & dapat berkembang
Hasil keuntungan yang didapatkan dapat dihitung secara nilai ukuran serta sifatnya berkembang
-
Telah Mencapai Haul
Apabila terdapat biaya hutang, sewa, pajak dan lainnya tetap diwajibkan berzakat.
-
Nilainya telah mencapai nishab
Telah memenuhi syarat baik nilai nishab-nya secara mandiri atau diakumulasikan dengan aset lain seperti uang atau komoditas lain.
-
Ketentuan selanjutnya
Apabila laba sebelum pajak melebihi nishab maka wajib menunaikan zakat perusahaan
-
Untuk Perusahaan Jasa
Untuk perusahaan jasa dapat dihitung dari laba sebelum pajak
-
Selisih Aset dan Hutang
Jika Selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab maka wajib ditunaikan zakatnya
-
Untuk Perusahaan Perdagangan dan Manufaktur
Untuk Perusahaan perdagangan & manufaktur, harta perusahaan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek ( hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun)
Perhitungan Zakat Perusahaan
Cara Menghitung
Aktivasi Lancar – Kewajiban Jangka Pendek x 2,5 %
Nishab | 85 gram emas |
Haul | 1 Tahun |
Kadar | 2,5 % |
Contoh Perhitungan :
Perusahaan Multijaya Adiguna memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan Agam Jaya sudah wajib zakat atas perusahaannya.
Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan= sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000
Manfaat Zakat Perusahaan
Mengurangi Kesenjangan Sosial
Meningkatkan Pemeratan Ekonomi
Memberikan Masa Depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan di perusahaan didalamnya
8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
-
Fakir
Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.
-
Miskin
Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.
-
Amil Zakat
Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.
-
Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah. Serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.
-
Budak
Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.
-
Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.
-
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.
-
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.
MENGAPA PELAYANAN ZAKAT KAMI YANG TERBAIK DI BIDANGNYA ?
- Kami Salah Satu Pelopor Kepedulian & Program Sosial Umat di Masyarakat
- Kami Rapih secara prosedur & petunjuk informasi
- Kami memiliki Pelayanan terpadu yang Mudah, Cepat, & Amanah
- Kami Telah Tersambung dengan Beragam Partner Pembayaran Digital
- Kami Telah Berpengalaman & Tersetifikasi sehingga Aman
- Kami Memiliki pelayanan yang cepat, ramah, tanggap & cermat
- Kami Menjunjung Tinggi Prinsip Zakat Berkat & Bermanfaat
- Kami Tersinergi dengan Beragam Cara Pembayaran
- Kami memiliki Tim Customer Service yang Ramah & Tanggap
- Kami membuka Free Konsultasi
KETAHUI BESARAN ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN ATAS USAHA ANDA