RAMADHAN MENEBAR MANFAAT DENGAN BAYAR ZAKAT MAL ONLINE

Yuk raih keberkahan Ramadhan bersama kami tuk menebar manfaat lebih luas lagi

Deskripsi Program

Bayar zakat mal dilakukan ketika seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat mal dan haul yang ditentukan syari’at. Jika nilai penghasilan sudah mencapai jumlah tersebut selama 1 tahun maka wajib baginya untuk menunaikan zakat mal. Untuk pembayarannya ada banyak cara, salah satunya bisa melalui yayasan Alfatihah. Kami hadir dengan bayar zakat mal online untuk memudahkan transaksi pembayaran. Mari sucikan jiwa dan harta kita dengan menyisihkan 2,5% harta kita untuk diberikan kepada penerima zakat mal seperti santri dhuafa yang membutuhkan dengan cara bayar zakat online.

Keutamaan Zakat Mal

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Macam-Macam Zakat Maal

Cara Menghitung Zakat Mal

Zakat Mal = Nilai Bersih Harta x 2,5%

  1. Zakat Emas
    Untuk bisa berzakat emas, harus memenuhi syarat berupa batas nisab dan haul. nisab untuk emas adalah 85 gram dan haul 1 tahun. Sehingga, yang wajib ditunaikan zakatnya dari 85% emas adalah 2,5% nya yaitu 2,125 gram. Harga emas adalah 1.500.000, maka yang wajib ditunaikan zakatnya ialah 2,5% x 127.500.000 = 3.187.500.

  2. Zakat Penghasilan
    Menghitung zakat mal Penghasilan sama halnya dengan zakat emas. Batas nisab zakat mal emas adalah 85 gram, jika penghasilan seseorang telah mencapai senilai emas 85 gram maka wajib baginya untuk berzakat.

  3. Zakat Pertanian
    Perhitungan zakat mal pertanian memiliki perbedaan, jika menggunakan wadah air hujan untuk padinya maka zakat yang harus tunaikan adalah 10% dari hasil panennya, jika melalui irigasi maka zakat yang harus ditunaikan adalah 5%. Zakat pertanian bisa ditunaikan setelah masa panen, batas nisabnya adalah 5 wassaq atau 653 kg. 
    Contoh, seorang petani menghasilkan panen gabah sebesar 653 kg pengairan dengan wadah air hujan dan harga beras saat ini adalah 13.000. Sehingga zakat yang harus ditunaikan adalah 653 kg x 13.000 = 8.849.000, karena menggunakan wadah air hujan maka 10% hasilnya harus dizakatkan menjadi, 10% x 8.849.000 = 848.900. Zakat yang harus ditunaikan petani tersebut ialah Rp. 848.900. 

  4. Zakat Tabungan
    Batas untuk menunaikan zakat tabungan, nisabnya sama dengan zakat emas yakni 85 gram.

  5. Zakat Harta Temuan (Rikaz)
    Perhitungan besaran zakat rikaz adalah seperlima atau 20% dari total harta yang ditemukan. Zakat Rikaz tidak ada batas nishab dan haul. 

  6. Zakat Perdagangan
    Batas untuk menghitungnya sama dengan zakat emas hanya saja total aset lancar dikurangi utang jangka pendek atau bisa dirumuskan dengan 2,5% x (total aset lancar – utang jangka pendek).
    Contoh, sebuah usaha milik Pak S memiliki aset lancar 120.000.000 dan utang jangka pendek senilai 10.000.000. zakat yang harus ditunaikan Pak S adalah 2,5% x (120.000.000 – 10.000.000) = 2,5% x 110.000.000 = Rp. 2.750.000. 

Manfaat Berzakat

  1. Menjalankan syariat dan aturan agama Islam 
  2. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
  3. Membantu dan meningkatkan kesejahteraan sesama 
  4. Mendapatkan ampunan 
  5. Membersihkan harta dan jiwa dari hak milik orang lain
  6. Melatih kesabaran, dsb. 

Keunggulan Berzakat di Alfatihah

  • LEGALITAS RESMI, berbadan hukum dan terpercaya, Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU 0009981.AH.01.07 Tahun 2017 SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022 NPWP : 82.204.833.6-503.000
  • Zakat bisa ditunaikan dengan mudah dan aman
  • Laporan hasil zakat dan distribusi transparan 
  • Distribusi tepat sasaran 
  • Bisa berkonsultasi dengan Gratis dan Responsif

Yuk, Bayar Zakat Maal Sebelum Ramadan Tiba

Sucikan Harta untuk Menyambut Bulan yang Suci

Rumah Tahfidz Alfatihah
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017.

Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024

 

Alamat

Media Social

 

Disclamer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.

@2025 zakatindonesia.com Inc.