Pernah Mendapatkan Hadiah Bombastis dari Sebuah Kuis ?
Jangan Lupa Zakatkan Sebagian !

Apa itu Hadiah ?

Hadiah adalah pemberian, ganjaran sebagai pengharapan. Hadiah juga seringkali diartikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada orang lain karena penghormatan atau pemuliaan sekaligus tanda kerja keras telah mencapai atau meraih sesuatu. Umumnya, hadiah adalah sesuatu yang didapatkan tanpa ada syarat mengembalikan.

Dalam Islam, Hadiah adalah penyerahan hak milik harta benda tanpa ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima untuk memuliakannya. (Menurut Abi Yahya Zakariyya Al-Anshari Asy-Syafi’i, Asnal Mathalib, Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyah, juz 5, hlm. 566.)

“Sahabat, pernahkah  mendapatkan sebuah hadiah kuis berhadiah?  Bagaimana rasanya ? Tentu senang bukan ?  Nah, ternyata sebuah hadiah itu wajib dizakati melalui Zakat Hadiah.”

4 LANGKAH BERKAH SETELAH MENDAPATKAN HADIAH

Doa Ketika Mendapatkan Hadiah

JAZAAKALLOOHU FIMAA A’THOITA WABAARAKA FIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU THUHRON LAKA. Artinya : Semoga Allah membalas engkau atas apa yang telah engkau berikan, memberi keberkatan kepada apa yang engkau sisakan dan menjadikannya suci untukmu.

Apa itu Zakat Hadiah ?

Zakat Hadiah adalah zakat yang dikeluarkan ketika seseorang menerima hadiah.

Syarat Hadiah yang Aman di Zakati

  • Didapatkan bukan melalui hasil perjudian (pakai icon*)
  • Didapatkan dari perlombaan yang bukan melanggar hukum Islam dan Negara Indonesia
  • Didapatkan dari program yang illegal & bukan hasil pemerasan
  •  

Contoh Hadiah yang Wajib di Zakati ?

  • Fee Selling 
  • Tunjangan Hari Raya
  • Hadiah Undian
  • Barang Temuan
  • Hadiah Kuis Legal

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : “Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersih kan dan menyucikan mereka, dan berdoa lah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”( QS. At Taubah: 103)

SEPUTAR ZAKAT HADIAH

Zakat ialah rangkaian  ibadah yang termasuk ke dalam RUKUN ISLAM. Menunaikan ibadah zakat merupakan sebuah yang berlaku bagi seluruh umat muslim.

“Pada tiap-tiap zakat ada kadarnya”

NO

Kadar Zakat

Jenis Hadiah

1

2,5 %

Dengan Jerih Payah

2

5 %

Ada Upaya Namun Tidak Signifikan

3

10 %

Tanpa Usaha Signifikan

4

20%

Tanpa Usaha Sama Sekali

TABEL PANDUAN ZAKAT HADIAH

3. Syarat Hadiah yang Aman di Zakati

  1. Didapatkan bukan melalui hasil perjudian karena haram (pakai icon*)
  2. Didapatkan dari perlombaan yang bukan melanggar hukum Islam dan peraturan Negara Indonesia
  3. Didapatkan dari program yang illegal & bukan hasil pemerasan yang merugikan

2 Kriteria Hadiah yang Wajib di Zakati

  1. Hadiah Jerih Payah *
  2. Hadiah Hadir Tanpa Jerih Payah*

ATURAN

  • Zakat Hadiah Tidak Memiliki Haul
  • Zakat ditunaikan ketika mendapatkan hadiah

Kriteria Zakat

  • Hadiah Jerih Payah
  • Hadiah Hadir Tanpa Jerih Payah

ZAKAT HADIAH

Zakat Hadiah : Nisab = Setara 85 gram emas

Zakat Hadiah : Kadar = Sesuai jenis usaha

PEMBAGIAN HITUNGAN KADAR PADA ZAKAT HADIAH

  • Apabila hadiah didapatkan dengan jerih payah baik tenaga maupun ide serta pikiran semisal start up competition atau ide bisnis
  • Kadar 2,5 % dibayarkan lagi sesuai jenisnya yaitu :

Jika hadiahnya berkaitan dengan gaji maka

2,5 % x Nilai Hadiah

Jika hadiahnya berupa komisi sebagai makelar maka :

2,5 % x Nilai Komisi

Jika hadiahnya berupa hibah yang nilainya kita sudah menduga & mengharapakannya maka :

2,5 % x Nilai Hibah
  • Apabila hadiah didapatkan dengan usaha yang signifikan NAMUN tidak demikian.
  • Apabila sebuah hadiah didapatkan TANPA usaha yang signifikan
  • Apabila sebuah hadiah didapatkan NYARIS NIHIL adanya jerih payah baik tenaga maupun pikiran

Contoh Perhitungan :

Pak Somad memenangkan kuis pengetahuan berhadiah berupa mobil avanza seharga Rp 52.000.000 dengan pajak undian 20 persen ditanggung pemenang.

Cara menghitung zakatnya:

  1. Pajak 20 persen x 52.000.000 = Rp 10.400.000
  2. Berarti 52.000.000-10.400.000 sehingga ; Total yang diterima Rp 41.600.000
  • Maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 41.600.000 = Rp 1.040.000.

PAHAMI KADARNYA TUNAIKAN ZAKATNYA SEGERA

JANGAN LUPA TUNAIKAN ZAKAT BARANG TEMUAN !

  • Fakir

    Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.

  • Miskin

    Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.

  • Amil Zakat

    Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.

  • Mualaf

    Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah. Serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.

  • Budak

    Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.

  • Gharim

    Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.

  • Fi Sabilillah

    Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.

  • Ibnu Sabil

    Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.

Kenyamanan Zakat Pendapatan yang Kami Hadirkan

Banyak Metode Pembayaran

Mudah & Praktis

Customer Service yang Ramah

Amanah dalam penyaluran

Free Konsultasi

Terpercaya