Pernah Mendapatkan Hadiah Bombastis dari Sebuah Kuis ?
Jangan Lupa Zakatkan Sebagian !

Apa itu Hadiah ?
Hadiah adalah pemberian, ganjaran sebagai pengharapan. Hadiah juga seringkali diartikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada orang lain karena penghormatan atau pemuliaan sekaligus tanda kerja keras telah mencapai atau meraih sesuatu. Umumnya, hadiah adalah sesuatu yang didapatkan tanpa ada syarat mengembalikan.
Dalam Islam, Hadiah adalah penyerahan hak milik harta benda tanpa ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima untuk memuliakannya. (Menurut Abi Yahya Zakariyya Al-Anshari Asy-Syafi’i, Asnal Mathalib, Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyah, juz 5, hlm. 566.)
“Sahabat, pernahkah mendapatkan sebuah hadiah kuis berhadiah? Bagaimana rasanya ? Tentu senang bukan ? Nah, ternyata sebuah hadiah itu wajib dizakati melalui Zakat Hadiah.”
4 LANGKAH BERKAH SETELAH MENDAPATKAN HADIAH
- Mengucapkan doa , terimakasih, dan bersyukur
- Menaksir nilai hadiah atau barang yang didapat
- Menyisikan sebagian hadiah yang didapatkan untuk dibayarkan melalui zakat hadiah
- Menyalurkan zakat hadiah ke Lembaga terpercaya
Doa Ketika Mendapatkan Hadiah
“JAZAAKALLOOHU FIMAA A’THOITA WABAARAKA FIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU THUHRON LAKA. Artinya : Semoga Allah membalas engkau atas apa yang telah engkau berikan, memberi keberkatan kepada apa yang engkau sisakan dan menjadikannya suci untukmu.
Apa itu Zakat Hadiah ?
Zakat Hadiah adalah zakat yang dikeluarkan ketika seseorang menerima hadiah.
Syarat Hadiah yang Aman di Zakati
- Didapatkan bukan melalui hasil perjudian (pakai icon*)
- Didapatkan dari perlombaan yang bukan melanggar hukum Islam dan Negara Indonesia
- Didapatkan dari program yang illegal & bukan hasil pemerasan
Contoh Hadiah yang Wajib di Zakati ?
- Fee Selling
- Tunjangan Hari Raya
- Hadiah Undian
- Barang Temuan
- Hadiah Kuis Legal

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : “Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersih kan dan menyucikan mereka, dan berdoa lah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”( QS. At Taubah: 103)
SEPUTAR ZAKAT HADIAH
Zakat ialah rangkaian ibadah yang termasuk ke dalam RUKUN ISLAM. Menunaikan ibadah zakat merupakan sebuah yang berlaku bagi seluruh umat muslim.
“Pada tiap-tiap zakat ada kadarnya”
NO | Kadar Zakat | Jenis Hadiah |
1 | 2,5 % | Dengan Jerih Payah |
2 | 5 % | Ada Upaya Namun Tidak Signifikan |
3 | 10 % | Tanpa Usaha Signifikan |
4 | 20% | Tanpa Usaha Sama Sekali |
TABEL PANDUAN ZAKAT HADIAH
3. Syarat Hadiah yang Aman di Zakati
- Didapatkan bukan melalui hasil perjudian karena haram (pakai icon*)
- Didapatkan dari perlombaan yang bukan melanggar hukum Islam dan peraturan Negara Indonesia
- Didapatkan dari program yang illegal & bukan hasil pemerasan yang merugikan
2 Kriteria Hadiah yang Wajib di Zakati
- Hadiah Jerih Payah *
- Hadiah Hadir Tanpa Jerih Payah*
ATURAN
- Zakat Hadiah Tidak Memiliki Haul
- Zakat ditunaikan ketika mendapatkan hadiah
Kriteria Zakat
- Hadiah Jerih Payah
- Hadiah Hadir Tanpa Jerih Payah
ZAKAT HADIAH
Zakat Hadiah : Nisab = Setara 85 gram emas
Zakat Hadiah : Kadar = Sesuai jenis usaha
PEMBAGIAN HITUNGAN KADAR PADA ZAKAT HADIAH
- Apabila hadiah didapatkan dengan jerih payah baik tenaga maupun ide serta pikiran semisal start up competition atau ide bisnis
- Kadar 2,5 % dibayarkan lagi sesuai jenisnya yaitu :
Jika hadiahnya berkaitan dengan gaji maka
2,5 % x Nilai Hadiah |
Jika hadiahnya berupa komisi sebagai makelar maka :
2,5 % x Nilai Komisi |
Jika hadiahnya berupa hibah yang nilainya kita sudah menduga & mengharapakannya maka :
2,5 % x Nilai Hibah |
- Apabila hadiah didapatkan dengan usaha yang signifikan NAMUN tidak demikian.
- Apabila sebuah hadiah didapatkan TANPA usaha yang signifikan
- Apabila sebuah hadiah didapatkan NYARIS NIHIL adanya jerih payah baik tenaga maupun pikiran
Contoh Perhitungan :
Pak Somad memenangkan kuis pengetahuan berhadiah berupa mobil avanza seharga Rp 52.000.000 dengan pajak undian 20 persen ditanggung pemenang.
Cara menghitung zakatnya:
- Pajak 20 persen x 52.000.000 = Rp 10.400.000
- Berarti 52.000.000-10.400.000 sehingga ; Total yang diterima Rp 41.600.000
- Maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 41.600.000 = Rp 1.040.000.
PAHAMI KADARNYA TUNAIKAN ZAKATNYA SEGERA
JANGAN LUPA TUNAIKAN ZAKAT BARANG TEMUAN !
-
Fakir
Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.
-
Miskin
Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.
-
Amil Zakat
Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.
-
Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah. Serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.
-
Budak
Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.
-
Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.
-
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.
-
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.
Kenyamanan Zakat Pendapatan yang Kami Hadirkan
Banyak Metode Pembayaran
Mudah & Praktis
Customer Service yang Ramah
Amanah dalam penyaluran
Free Konsultasi
Terpercaya



Menu Utama
- Home
- Zakat Fitrah
- Zakat Maal
- Fidyah
- Kalkulator Zakat
- Berita Terbaru
- Kontak Kami
- Kebijakan Privasi
Partner
