Tabungan Semakin Banyak

SEMPURNAKAN TABUNGAN DENGAN ZAKAT

Selain menunaikan Rukun Islam, berzakat juga memiliki manfaat untuk para mustahik. Karena di setiap harta yang dimiliki terdapat hak orang lain yang wajib dikeluarkan.

Zakat Tabungan

Zakat Tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang telah kita miliki selama tabungan itu berupa harta yang memenuhi dalam kriteria zakat. Kriteria yang dimaksud yaitu, pertama harta tersebut berupa uang, emas, perak yang merupakan harta milik pribadi dan menjadi hak milik secara sempurna. Kedua, harta yang dimiliki sudah disimpan selama satu tahun (haul) dan telah memenuhi syarat zakat (nishab). 

Namun, tidak semua tabungan yang dimiliki wajib dikenakan zakat tetapi tabungan yang telah memenuhi kriteria zakat yang tabungannya
WAJIB DIZAKATKAN.

“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhari)

Cara Menghitungnya :

Zakat Simpanan Tabungan

Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga

Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir

Syarat Pelaksanaan Zakat Tabungan :

NISHAB

Nishab adalah besar harta minimal yang dimiliki. Besaran nishab harta adalah apabila harta telah mencapai angka senilai dengan 85 gram emas.

HAUL

Haul adalah waktu kepemilikan harta. Dalam zakat harta, waktu kepemilikan minimal selama satu tahun.

Contoh Kasus :

            Rima adalah seorang kontraktor. Setiap bulan ia menyisihkan gajinya untuk simpanan yaitu sebesar Rp 10.000.000 per bulan untuk ditabung atau di depositokan. Misalnya, ia menabung pada bulan Februari 2020, setelah satu tahun (Februari 2021) hartanya sudah mencapai Rp 120.000.000. Maka, hitungannya setelah satu tahun sebagai berikut :

  • Harga emas saat hata akan dikeluarkan zakatnya, misalnya Rp 1.000.000.
  • Nishab Zakat : Rp 1.000.000 x 85 gram emas =  Rp 85.000.000
  • Harta yang dimiliki sudah mencapai Rp 120.000.000

Maka yang WAJIB DIZAKATKAN sebesar

Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000

Jenis Tabungan yang diwajibkan :

  • Simpanan Bank

    Semua simpanan di bank yang dimiliki wajib dizakatkan. Simpanan ini berupa rekening tabungan, giro dan deposito yang dimiliki sempurna secara pribadi. Sedangkan pendapatan yang diterima rutin dari tempat kerja tidak termasuk ke dalam zakat tabungan karena sudah termasuk zakat pengahsilan atau profesi.

  • Tabungan Pensiun

    Tabungan pensiun yang wajib dizakatkan yaitu sejumlah dana yang diakumulasikan dari pendapatan dan pemberian kompensasi dari perusahaan. Maka wajib dikenai zakat apabila sudah mencapai satu tahun tabungan setelah tabungan diterima serta memenuhi syarat haul. Namun,

  • Safe Deposit Box

    Bank yang dimaksud yaitu menyediakan jasa kontak penyimpanan atau Safe Deposito Box (SDB) yang disewakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga dengan aman berupa uang, emas, dan perak. Maka barang tersebut wajib dikenai zakat namun apabila barang lain seperti permata, berlian, dan barang diluar kriteria maka tdak wajib untuk dikenai zakat

Harta Hanya Titipan
Sempurnakan Dengan Keberkahan
Tunaikan Zakat

  • Metode Saldo Akhir

    Metode ini dipakai ketika saldo akhir tabungan dalam satu tahun telah memenuhi batas nishab.

  • Metode Saldo Terendah

    Metode kedua diambil dari pendekatan saldo terendah. Tabungan tersebut wajib dikenai zakat apabila saldo terendah dalam setahun telah melebihi batas nishab.

  • Metode Saldo Rata - Rata

    Metode ketiga sering digunakan setelah metode saldo terakhir . batas nishab ini dilihat dari nominal saldo rata-rata per bulannya. Jika saldo rata-rata memenuhi batas nishab maka saldo rata-rata wajib dikenakan zakat tabungan meskipun metode saldo akhir dan saldo terendahnya tidak mencapai nishab.

Zakat akan disalurkan untuk 8 golongan yaitu :

  1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya)
  2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan)
  3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat)
  4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam)
  5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak)
  6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang)
  7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam)
  8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal)

PERNIAGAAN BERJALAN
ZAKAT DITUNAIKAN
SALURKAN SEKARANG JUGA