Zakat Perdagangan

Perdagangan Yang Berkah Adalah Perdagangan Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Termasuk Zakatnya

Hal hal yang harus diperhatikan

Kekayaan ataupun pemasukan hasil dari berniaga ataupun berdagang harus dikeluarkan zakatnya.

Bilai nilai total dari kekayaan aktivitas berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban hutang, sudah mencapai nisab (ialah setara 85gr emas). Serta sudah berumur satu tahun haul, maka besar Zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5%.

Rumusnya : (Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang yang bisa dicairkan) –  (utang – kerugian) x 2.5%.

Sudah Paham Kan? Yuk zakat

Zakat Ini Akan Disalurkan Ke Orang Yang Berhak, Tepat Sasaran, Amanah, Akuntabel, dan Teraudit.