Perdagangan Yang Berkah Adalah Perdagangan Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Termasuk Zakatnya
Hal hal yang harus diperhatikan
Kekayaan ataupun pemasukan hasil dari berniaga ataupun berdagang harus dikeluarkan zakatnya.
Bilai nilai total dari kekayaan aktivitas berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban hutang, sudah mencapai nisab (ialah setara 85gr emas). Serta sudah berumur satu tahun haul, maka besar Zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5%.
Rumusnya : (Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang yang bisa dicairkan) – (utang – kerugian) x 2.5%.
Sudah Paham Kan? Yuk zakat
Zakat Ini Akan Disalurkan Ke Orang Yang Berhak, Tepat Sasaran, Amanah, Akuntabel, dan Teraudit.

Menu Utama
- Home
- Zakat Fitrah
- Zakat Maal
- Fidyah
- Kalkulator Zakat
- Berita Terbaru
- Kontak Kami
- Kebijakan Privasi
Partner
