Hal hal yang harus diperhatikan
Zakat ini wajib dikeluarkan apabila pemasukan mencapai nisab ukuran tertentu. Untuk sekarang ini ukurannya harus setara beras 520kg dan wajib mengeluarkan Zakat sebesar 2.5%.
Sudah paham kan? yuk zakat
Zakat Ini Akan Disalurkan Ke Orang Yang Berhak, Tepat Sasaran, Amanah, Akuntabel, dan Teraudit.

Menu Utama
- Home
- Zakat Fitrah
- Zakat Maal
- Fidyah
- Kalkulator Zakat
- Berita Terbaru
- Kontak Kami
- Kebijakan Privasi
Partner
