Menanam Investasi BONUS Nilai Pahala

Investasi Pahala dengan Taat Membayar Zakat

Anda memiliki 1 kotak Perhiasan Emas ?

Ingin 1 kotak tersebut teraliri Pahala Deras ?

Salurkan Saja Melalui Zakat Emas !

Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah: 34-35).

Apakah itu Zakat Emas ?

Zakat emas ialah zakat yang dikenakan kepada atas emas, perak dan logam mulia lain yang telah mencapai nisab dan haul.

Masa Zakat Emas = Nishab (nilai emas) 85 gram emas/perak sebesar 595 gram.+  Masa haul (1 tahun hijriyah)

Yang termasuk Zakat Emas

Zakat Emas dan Logam Mulia Murni

Zakat Emas Investasi (nuqud)

Syarat Sah Zakat Emas

Emas atau perak milik pribadi

Mencapai haul

Mencapai nisab

RUMUS :

Jumlah Emas yang dimiliki x Nilai Emas  x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan.

RINGANKAN HARTAMU MELALUI ZAKAT EMAS
CUKUP DENGAN 2,5 PERSEN SAJA SUDAH BERNILAI PAHALA

TUNAIKAN ZAKAT SEKARANG

Mengapa Kita Harus Mengeluarkan Zakat ?

Cukup dimulai dengan 2,5 % = Membantu Sesama

  • Membersihkan & Menyucikan Harta Kita

    Dengan mengeluarkan zakat, insyallah sekaligus sebagai pintu pembuka untuk membersihkan harta yang Allah titipkan sehingga nilai barokah dapat berdatangan

  • Membersihan Diri & Ungkapan Syukur

    Dengan mengeluarkan zakat, insyallah sekaligus sebagai upaya menyucikan diri juga memohon ampunan atas segala kekhilafan. Zakat yang dikeluarkan juga menjadi tanda syukur kepada Allah SWT.

  • Turut Membantu Sesama

    Dengan mengeluarkan zakat, kita bisa turut andil dalam langkah kontribusi membantu sesama. Insyallah, langkah kecil ini adalah jalan untuk menyatukan Umat Islam menjadi satu keluarga besar yang saling membantu & melindungi.

  • Langkah Menyempurnakan Iman & Islam

    Dengan mengeluarkan zakat, kita telah turut andil menegakan pilar Islam sekaligus menyempurnakan nilai keimanan.

ZAKAT KITA AMAT BERARTI UNTUK MEREKA

  • 1. Fakir

    Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.

  • 2. Miskin

    Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.

  • 3. Amil Zakat

    Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.

  • 4. Mualaf

    Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah.serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.

  • 5. Budak

    Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.

  • 6. Gharim

    Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.

  • 7. Fi Sabilillah

    Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.

  • 8. Ibnu Sabil

    Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.

Setelah Memiliki Emas, Apakah Anda juga pernah dalam posisi menjual tanah & rumah ?
Ingin Tahu Hukum Zakatnya ?*

Untuk harta mustafad dari penjualan sesuatu, bila harta tersebut mencapai nishab (senilai 85 gram emas) berarti wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen*

Anda juga Ikut Tren Investasi & Saham, Sudah Tahu Aturan Zakatnya?

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. ( QS: At-Taubah : 71 ).

Rumus Zakat Investasi & Saham adalah :
Periode Haul 1 tahun + Senilai Nisab 85 gram emas + 2,5 % dari total nilai

Terakhir, jika Anda memiliki simpanan dalam bentuk tabungan berupa Simpanan Bank, Tabungan Pensiun, atau Brankas maka wajib mengeluarkan Zakat Tabungan

Rumus = Total Nilai Uang (Saldo Akhir/Saldo Rata-rata/Saldo Terendah) x 2,5%

Mengapa Harus Berzakat Bersama Kami ?

Banyak Metode Pembayaran

Mudah & Praktis

Kredibel

Pelayanan yang Ramah

Amanah dan Pasti Disalurkan

100% Trusted

Sucikan Harta & Bantu Sesama dengan Berzakat

KONSULTASIKAN SEKARANG JUGA