Setiap 2,5% Zakat Sabahat, bisa membantu para
santri yatim piatu penghafal Qur’an

Tunaikan Zakat 2,5% Anda,
Untuk Sejahterakan Ummat

Sahabat, 2,5% dari Harta yang diperoleh itu sangat berharga untuk mereka, Zakat itu adalah sarana dalam mendekatkan diri kepada Allah. Zakat adalah solusi Islam dalam Mensejahterakan Ummat.

Layanan dan Kenyamanan Kami Berikan Demi Kepuasan #OrangBaik

Aman & Mudah

Resmi & Teraudit

Amanah & Cepat

Transparan

Free Konsultasi

mil

Manfaat Berzakat

Semoga Allah alirkan kebaikan dan keberkahan bagi sahabat. Aamiin.

Tunaikan Zakat
Tumbuhkan Berkah dan Manfaat

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan sebesar 2,5% setiap kali memperoleh penghasilan.

Nishab senilai dengan 85gr emas per tahun atau 6.489.748 per bulan.

Zakat Penghasilan  merupakan zakat yang dikeluarkan dari pemasukan serta pendapatan seseorang apabila telah mencapai nishab. Sehingga, zakat ini akan dikeluarkan serta DIBAYARKAN  setiap kali menerima pemasukan  bulanan yang telah mencapai nilai ukuran zakat.

  1. Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  2. Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

  3. Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  4. Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

  5. Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

  7. Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

  8. Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jangan Ditunda-tunda,
Zakat Sekarang Juga
Admin Zakat Indonesia Siap Membantu Bapak & Ibu untuk menunaikan zakat.

Zakat Emas

Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun.
Emas yang dimiliki oleh seseorang yang tidak untuk dipakai dan telah mencapai haul ( selama 1 Tahun ) dan nisabnya ( 85 gram ) maka wajib di keluarkan sebesar 2,5 %.
  1. Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  2. Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

  3. Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  4. Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

  5. Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

  7. Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

  8. Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jangan Ditunda-tunda,
Zakat Sekarang Juga
Admin Zakat Indonesia Siap Membantu Bapak & Ibu untuk menunaikan zakat.

Zakat Tabungan

Uang simpanan atau tabungan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul.

Zakat Tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang telah kita miliki selama tabungan itu berupa harta yang memenuhi dalam kriteria zakat. Kriteria yang dimaksud yaitu, pertama harta tersebut berupa uang, emas, perak yang merupakan harta milik pribadi dan menjadi hak milik secara sempurna. Kedua, harta yang dimiliki sudah disimpan selama satu tahun (haul) dan telah memenuhi syarat zakat (nishab).

Cara Menghitung Zakat Simpanan atau Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir

Haul adalah waktu kepemilikan harta. Dalam zakat harta, waktu kepemilikan minimal selama satu tahun.

Nishab adalah besar harta minimal yang dimiliki. Besaran nishab harta adalah apabila harta telah mencapai angka senilai dengan 85 gram emas.

  1. Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  2. Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

  3. Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  4. Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

  5. Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

  7. Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

  8. Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jangan Ditunda-tunda,
Zakat Sekarang Juga
Admin Zakat Indonesia Siap Membantu Bapak & Ibu untuk menunaikan zakat.

Mengapa Harus Berzakat Di Zakat Indonesia?

Pembayaran Mudah
Dan Cepat

7126822027 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

0819451024 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

1042584847 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

5010113355 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

2525003777 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

1360002220603 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

0801375141 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

100601000325562 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

Barcode e-wallet

Bisa Digunakan Untuk Go-pay, OVO, Link Aja, Dana, Shopee Pay

zakat bc

Tunaikan Zakat, Sucikan Harta Dari #DirumahSaja

Zakat Anda tidak hanya diterima oleh yang berhak lalu habis begitu saja. Zakat Anda telah membantu memberdayakan dan membahagiakan masyarakat Indonesia.
Mari tunaikan Zakat Mal Anda sebanya 2,5% dari harta yang dimiliki.